Sumber Gambar : hargamobiltoyotasurabaya.com
Ternyata dalam menggunakan sebuah kendaraan roda empat,
memahami berbagai macam komponen yang merangkai si mobil saja tidak cukup.
Anda dituntut untuk bisa membedakan istilah-istilah yang
sering dipakai dalam dunia otomotif.
Nah, kali ini akan dibahas soal perbedaan kata ‘parkir’ dan
‘berhenti’ yang mungkin banyak di salah artikan oleh para pengguna mobil Toyota.
Banyak yang mengira jika ‘parkir’ dan ‘berhenti’ merupakan
keadaan yang sama, padahal terdapat perbedaan antara keduanya.
Bila Anda melakukan kedua keadaan tersebut tanpa memperhatikan
aturan yang ada, bisa-bisa Anda akan terkena tilang.
Contohnya adalah ketika dalam wilayah dengan tanda ‘Dilarang
Parkir’ maka artinya pengendara tidak diperbolehkan parkir di area ini dan
meninggalkan kendaraannya.
Dari penjelasan aturan di atas, ‘parkir’ bisa juga diartikan
sebagai keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan
ditinggalkan.
Sedangkan pengertian ‘berhenti’ adalah keadaan kendaraan
tidak begerak untuk semenatar dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Anda diperbolehkan berhenti sebentar di area dengan tanda
‘Dilarang Parkir’ tersebut tanpa meninggalkan kendaraan dalam waktu yang lama.
Hal ini karena jika sampai kendaraan menghalangi jalan harus
dipindahkan.
Nah, jika kendaraan tersebut ditinggalkan di area dengan
tanda ‘Dilarang Parkir’ dalam waktu yang cukup lama, maka Anda sudah melakukan
‘parkir’.
Karena alasan inilah Anda wajib membedakan keduanya agar
bisa membela diri jika terkena tilang.
Bahkan ada pasal yang menjelaskan perbedaan antara ‘parkir’
dan ‘berhenti’ ini.
Undang-undang nomor 22 tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
BAB I Pasal 1 No.15 & 16
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak
bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk
sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Sumber: http://www.ridergalau.com/

0 comments